PROBOLINGGO –
Dugaan pencemaran udara akibat aktivitas industri pengolahan limbah oli bekas di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, kembali memantik kegelisahan warga. Keluhan mengenai bau menyengat yang kerap muncul pada malam hari ramai dibicarakan, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial.
Sebuah unggahan viral dari akun bernama Bos Muda Anak Rantau di Facebook menyebut bahwa udara di wilayah Kedungasem, Sumbertaman, dan Jrebeng semakin tak layak hirup.
Komentar dari warganet pun bermunculan. Seorang pengguna bernama Muhammad Ridwan menimpali:
Sedangkan akun lain bernama Suyuti Tabayyun mengajak warga bersatu:
Keluhan Bukan Hal Baru, Tapi Masih Tak Ditindak Tegas
Sejumlah warga menyampaikan bahwa masalah ini bukan peristiwa baru. Bahkan menurut mereka, keluhan soal bau menyengat sudah muncul sejak 2016 dan terus berulang meskipun berbagai laporan telah disampaikan kepada instansi terkait.
Warga RT 3 RW 2 mengaku bahwa bau paling terasa saat malam menjelang, terutama ketika angin bertiup ke arah pemukiman. Seorang ibu rumah tangga mengatakan, anaknya bahkan sering merasa sesak napas di pagi hari.
Riwayat Panjang Dugaan Pelanggaran
Menurut arsip pemberitaan, pada tahun 2017, pabrik yang diduga sebagai sumber pencemaran pernah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sanksi itu berupa penghentian operasional sementara akibat temuan 21 pelanggaran teknis.
Setelah melakukan sejumlah perbaikan, termasuk pengukuran ulang kualitas udara, pihak perusahaan kembali mendapatkan izin operasional. Namun, laporan dari warga tetap muncul dari tahun ke tahun.
Pada 2020, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur juga melakukan sidak dan mencurigai adanya pelanggaran baru berupa penggunaan transporter limbah tanpa izin lengkap.
Warga Minta Audit Lingkungan dan Evaluasi Izin Operasional
Masyarakat terdampak kini menyuarakan empat tuntutan utama:
- Audit lingkungan independen yang transparan dan melibatkan warga.
- Publikasi terbuka atas hasil uji emisi dari pabrik.
- Evaluasi ulang izin operasional pabrik jika terbukti mengganggu.
- Pembentukan forum komunikasi tiga pihak: warga, DLH, dan perusahaan.
Belum Ada Tanggapan Resmi, Redaksi Buka Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo. Redaksi Suaraprobolinggo.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab untuk semua pihak terkait agar berita tetap berimbang.
📩 Untuk informasi tambahan, kirimkan ke: redaksi@suaraprobolinggo.online
📱 WhatsApp: 0822-3400-8080
Reporter: Tim Investigasi SP
Editor: Zainal A.
Sumber: Media sosial warga, wawancara lingkungan, dan catatan instansi
🛡️ Catatan: Artikel ini berdasarkan keterangan terbuka dari warga dan catatan publik. Suaraprobolinggo.online tunduk pada asas keberimbangan dan siap menampung hak jawab dari semua pihak.