Probolinggo – Nama selebgram asal Probolinggo, Luluk Nuril, kini tengah menjadi sorotan tajam. Ia dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh dua warga, Hasan Basri dan Nurul Komariyah, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi. Total kerugian ditaksir nyaris mencapai Rp1 miliar.
Laporan resmi disampaikan pada Rabu, 9 Juli 2025, dan didampingi langsung oleh kuasa hukum keduanya, Dimas Tritunggal Wardhana Suaidi, S.H.
Dalam keterangannya, Dimas menyebutkan bahwa laporan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya damai dan somasi tidak mendapat respons dari pihak terlapor.
Modus dugaan penipuan ini bermula dari tawaran investasi skincare yang dijalankan oleh Luluk Nuril, dengan janji keuntungan 10 persen per bulan. Korban menyetor dana sejak Februari 2025, namun hingga kini tidak ada realisasi keuntungan maupun pengembalian dana.
Tak hanya itu, Dimas juga mengungkap adanya dugaan kuat keterlibatan suami dari Luluk, yang diketahui sempat aktif sebagai anggota Polri, namun kini dikabarkan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut bahwa korban dari kasus ini kemungkinan lebih dari dua orang. Namun sebagian masih memilih diam karena tekanan sosial maupun rasa takut menghadapi proses hukum.
Pihak Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi atas laporan ini. Redaksi SuaraProbolinggo.online masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus yang kini ramai jadi pembicaraan publik ini.
Reporter: M. Ilham Fauzi
Editor: F. Wahyu Hidayat
Redaksi SuaraProbolinggo.online