Probolinggo – Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kali ini, warga Desa Bago, Kecamatan Besuk, menyampaikan keluhan mengenai harga pupuk subsidi yang dianggap tak wajar.
Dalam laporan yang masuk ke redaksi Suara Probolinggo, sedikitnya tiga orang petani mengaku membeli pupuk subsidi seharga Rp300.000 hingga Rp315.000 per kuintal. Padahal, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pertanian, HET pupuk Urea hanya Rp112.500 per kuintal, dan pupuk NPK Rp120.000 per kuintal.
“Saya beli pupuk Urea subsidi seharga Rp315 ribu per kuintal. Padahal ini jelas pupuk subsidi dari pemerintah,” ujar salah satu petani sambil menunjukkan nota pembelian kepada tim wartawan.
Tim Suara Probolinggo mencoba menelusuri kios-kios pupuk yang beroperasi di Desa Bago. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pemilik kios yang diduga menjual pupuk di atas HET belum bersedia memberikan klarifikasi.
Menurut pengamat kebijakan pertanian, jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 dan dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. “Ini bukan hanya merugikan petani, tapi merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi subsidi. Kami minta dinas terkait dan aparat segera turun,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Suara Probolinggo akan terus mengawal isu ini dan menyampaikan perkembangan terbaru di lapangan.
konfirmasi terpisah pemilik kios bago berinisial W mengatakan bahwa iya mengatakan pembayaran itu untuk ongkos antar