PROBOLINGGO – suaraprobolinggo
Warga Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, masih menanti kepastian pelunasan pembayaran tanah yang digunakan untuk aktivitas tambang galian C oleh CV Cipta Cahya Gemilang. Pemilik lahan, Sahmiatun, menyatakan bahwa dari total kesepakatan Rp100 juta, baru Rp10 juta yang dibayar sejak perjanjian ditandatangani akhir tahun lalu.
Surat pernyataan dan berita acara musyawarah tertanggal 29–30 Desember 2024 sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak CV, dengan janji pelunasan maksimal 30 Januari 2025. Namun, hingga Juni 2025, sisa pembayaran Rp90 juta belum juga dibayarkan.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Alfatih, S.E., yang juga Wakil Ketua Fraksi PKB, geram atas kondisi ini. Ia menilai pihak perusahaan sudah melecehkan komitmen yang dibangun bersama lembaga legislatif dan masyarakat.
Gus Fatih juga mengungkap bahwa Sahmiatun telah melapor sejak tahun lalu, dan dirinya telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyelesaian persoalan ini.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada M.S., yang disebut sebagai pemilik CV, masih belum membuahkan hasil. Pihak yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi dan tidak merespons panggilan dari tim redaksi suaraprobolinggo.
Camat Besuk juga menyatakan belum berhasil menghubungi M.S. “Ini saya coba telepon, tidak diangkat. Terakhir yang komunikasi itu Pak Kades Besuk Agung,” ujar Camat.
Dalam berita acara, CV juga berjanji akan memberikan kompensasi kepada warga terdampak serta memperbaiki akses jalan antara Krampilan dan Alas Sumur Kulon. Namun sejauh ini, belum ada tanda-tanda komitmen itu akan direalisasikan.
Warga setempat berharap pemerintah tidak tinggal diam. Bagi mereka, keadilan bukan soal negosiasi, tapi hak yang harus ditegakkan.
Reporter: Tim Redaksi Suara Probolinggo
Editor: Redaksi Lapangan
Dokumen: Surat Pernyataan dan Berita Acara Musyawarah (Desember 2024)