Setelah Kejaksaan Agung menetapkan 21 tersangka dalam penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022, suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 18 Juli 2024, terasa sunyi dan kurang bersemangat.
Dari 120 anggota DPRD Provinsi Jatim, hanya 20 yang hadir secara langsung, termasuk dua pimpinan. Meskipun agenda utama rapat adalah membahas kebijakan umum anggaran perubahan APBD Jatim tahun 2024, kehadiran yang minim mencerminkan suasana tegang yang tengah melanda.
Ruang rapat yang dihadiri oleh perwakilan Gubernur Jatim, Adhi Karyono, terlihat sepi dan jarang terdengar percakapan yang berarti. Meski daftar kehadiran menunjukkan ada 61 tanda tangan, faktanya hanya 20 anggota yang memilih untuk hadir secara fisik.
Salah satu pimpinan DPRD Provinsi Jatim, Anik Maslachah, tampak enggan memberikan komentar terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Sementara itu, Adhi Karyono menanggapi ketidakhadiran anggota dengan mengatakan, "Ya, memang aturan tata tertib mengharuskan minimal dua pimpinan untuk memulai rapat paripurna. Sekretariat sudah menyatakan bahwa kehadiran yang ada sudah cukup untuk memenuhi kuorum yang dibutuhkan."
Kontroversi terkait kasus ini semakin memperumit dinamika politik di Jawa Timur, dengan para pemimpin daerah dan anggota legislatif berupaya menjaga sikap hati-hati sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.