
Gambar : Hanya Ilustrasi
PROBOLINGGO - Peresmian (grand launching) Kembang Ayu Waterpark yang berlokasi di Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Desember 2025, menuai sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas operasional destinasi wisata tersebut yang diduga belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan warga setempat, Kembang Ayu Waterpark selama ini dipersepsikan sebagai unit usaha milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sambirampak Lor. Namun demikian, hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan menunjukkan bahwa dalam data resmi BUMDes Sambirampak Lor tidak tercantum unit usaha di bidang pariwisata waterpark. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan, pengelolaan, serta dasar hukum operasional wahana wisata tersebut.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran bahwa pengoperasian tempat wisata tanpa kejelasan izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tata kelola, hingga risiko keselamatan pengunjung. Terlebih, usaha wisata publik pada umumnya wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan, termasuk perizinan usaha, izin bangunan, standar keselamatan, serta pengelolaan dampak lingkungan.
“Kami bukan menolak adanya wisata desa, justru mendukung. Tapi yang kami harapkan adalah keterbukaan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan maupun perizinan Kembang Ayu Waterpark. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi teknis lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola aset dan usaha di tingkat desa, sekaligus menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis lokal. Media ini akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi terbaru setelah ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.