Iklan

Car News

Ahli Waris Klaim Tak Pernah Tanda Tangan, Dugaan Mafia Tanah Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti

Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T03:44:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PROBOLINGGO - Sengketa tanah di Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, memasuki fase serius setelah keluarga RS (Rianto alias Pak Sum) menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait peralihan hak atas lahan yang kini telah bersertifikat atas nama KA sejak tahun 1998.


Berdasarkan data yang diperoleh tim pendamping hukum RS, lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 1998. Namun, pihak keluarga mengaku baru mengetahui status sertifikat tersebut dalam proses penelusuran administrasi beberapa waktu terakhir.

“Kami telah mengonfirmasi kepada seluruh ahli waris. Tidak ada yang merasa pernah menandatangani pelepasan hak atau akta jual beli atas tanah tersebut,” ujar perwakilan kuasa hukum RS.

Menurut keterangan keluarga, tanah itu awalnya hanya disewakan pada 1992 untuk jangka waktu satu tahun. Setelah masa sewa berakhir, keluarga mengklaim tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak secara sah.

Atas dasar itu, keluarga menduga terdapat dokumen yang perlu diuji keabsahannya, termasuk kemungkinan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan yang tercantum dalam berkas penerbitan sertifikat.

Secara hukum, Sertifikat Hak Milik memang merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun kekuatan tersebut tidak bersifat absolut. Apabila terdapat dugaan cacat administrasi, penyalahgunaan prosedur, atau pemalsuan dokumen, maka keabsahannya dapat diuji melalui mekanisme hukum perdata maupun pidana.

Dalam konteks hukum pidana, Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan surat dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal enam tahun apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Meski demikian, seluruh proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum RS menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi atau menuduh tanpa dasar hukum.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun apabila benar ada tanda tangan yang tidak pernah diberikan oleh ahli waris, maka itu harus diuji agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KA belum memberikan tanggapan resmi terkait status kepemilikan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap proses pertanahan meninggalkan jejak administrasi yang dapat ditelusuri. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, maka tidak ada persoalan. Namun jika terdapat penyimpangan, jalur hukum tetap menjadi ruang pengujian yang sah dan transparan.


Komentar

Tampilkan

Terkini