Iklan

LIRA Jatim Desak KPK Periksa Ulang H.I., Siap Serahkan Data Tambahan Hibah Pokmas

Redaksi
Senin, 23 Juni 2025, Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T05:18:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Surabaya – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali memeriksa H.I., salah satu anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Nama H.I. tercantum dalam daftar legislator yang dipanggil pada 12 November 2024 bersama 17–20 saksi lainnya dalam pengembangan perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, S.T.P.S., yang telah divonis pada September 2023.

Gubernur LIRA Jatim, Samsuddin, menyatakan kekecewaannya atas belum adanya tindak lanjut terhadap beberapa nama yang diduga memiliki peran aktif dalam proses usulan, pencairan, dan pemotongan dana hibah tersebut.

“Kalau KPK merasa kekurangan bukti atau data lapangan, kami dari LIRA Jawa Timur siap menyerahkan dokumen lengkap dari tahun 2019 sampai 2022. Semua kami arsipkan, termasuk pola alur hibah, kelompok penerima fiktif, dan pengakuan masyarakat soal adanya potongan dana,” kata Samsuddin, Selasa (24/6/2025).

Lebih jauh, Samsuddin mengungkap adanya dugaan gratifikasi dalam bentuk aset, salah satunya hibah kendaraan roda empat yang sempat diberikan oleh H.I. kepada kelompok tertentu, namun kemudian ditarik kembali setelah kasus Sahat Tua mencuat.

“Kami menduga hibah mobil itu bukan murni bantuan, tapi bentuk lain dari barter politik. Setelah gelagatnya ketahuan, mobil itu ditarik lagi. Ini harus diusut tuntas oleh KPK,” tegasnya.

Samsuddin menyebut praktik penyalahgunaan dana hibah Pokmas merupakan kejahatan berjamaah yang menipu publik dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat bantuan tersebut.

“Kalau S.T.P.S. sudah divonis, bukan berarti yang lain aman. Kami mendesak KPK tidak berhenti hanya di satu nama. H.I. dan rekan-rekannya harus diperiksa kembali secara mendalam,” ujarnya.

LIRA Jatim juga menegaskan komitmennya untuk menyerahkan bukti tambahan kepada KPK, termasuk dokumen pengusulan hibah dari sejumlah dapil, testimoni penerima yang diminta ‘fee’, serta aliran dana yang tidak sampai ke lapangan.

“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa tebang pilih. Kalau KPK ingin bersih-bersih Jawa Timur, ayo kami bantu. Tapi jangan hanya buat pencitraan,” pungkas Samsuddin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait kemungkinan pemanggilan ulang H.I. atau pengembangan penyidikan berdasarkan data yang dimiliki oleh LIRA Jawa Timur.

Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+