Probolinggo – Harapan keluarga Agus, pemenang sengketa tanah di Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, kembali pupus. Eksekusi lahan yang sudah diputuskan inkrah sejak 2012 oleh Mahkamah Agung batal dilaksanakan pada Kamis (25/9/2025), setelah pihak berwenang menunda pelaksanaannya.
Agus mengaku kecewa karena ia bersama keluarga sudah menyiapkan segalanya agar proses eksekusi berjalan manusiawi. “Kami sudah mencarikan rumah sementara untuk pihak tergugat sejak beberapa hari lalu. Biayanya sudah kami bayar, tapi ditolak. Bahkan malam sebelum eksekusi, kami siapkan tempat baru yang layak, namun tetap tidak diterima,” ujarnya.
Ia menegaskan, tuntutannya hanya sebatas hak yang sudah jelas dimenangkan di pengadilan. “Kami tidak ingin ada yang menderita, tapi jika terus ditunda, rasa keadilan bagi keluarga kami makin menjauh,” kata Agus dengan nada lirih.
Kuasa Hukum Tergugat: Putusan Bermasalah
Kuasa hukum tergugat, Prayuda Rudy Nurcahya, meminta agar eksekusi tidak dipaksakan. Menurutnya, sejak awal perkara sudah terdapat kejanggalan. “Identitas penggugat berubah-ubah. Dasar gugatan hanya Pipil, sedangkan klien kami punya sertifikat sah. Selain itu, batas tanah dalam putusan berbeda dengan kondisi di lapangan. Kalau tetap dieksekusi, bisa merugikan warga lain,” jelasnya.
DPRD Ikut Memantau
Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa putusan inkrah tetap harus dihormati. Namun ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban sosial. “Kami tidak ingin ada pihak luar yang menunggangi situasi dan memicu kericuhan. Penundaan ini demi memastikan eksekusi bisa berjalan damai, tertib, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Muchlis menambahkan, DPRD hadir untuk memastikan hukum ditegakkan sekaligus menjaga agar tidak ada hak warga lain yang ikut terlanggar. “Eksekusi harus tetap jalan, tapi dengan cara yang bijak,” pungkasnya.