Probolinggo – Gelombang kekecewaan mewarnai Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, setelah mencuat dugaan adanya pemotongan dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk warga kurang mampu. Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Informasi yang diterima mediapemudaindonesia.online menyebutkan bahwa bantuan sosial yang seharusnya diterima penuh sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan, justru diduga dipotong oleh oknum perangkat desa. Dana tersebut kemudian dialihkan dalam bentuk paket beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter, tanpa persetujuan utuh dari penerima manfaat.
“ATM milik warga penerima bantuan dikumpulkan, dan uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan pokok mereka, langsung diambil dan dibelanjakan atas nama perangkat desa,” ungkap salah satu laporan yang beredar di media sosial.
Lebih parah lagi, warga yang mencoba menolak atau mempertanyakan mekanisme ini disebut-sebut diancam akan dicabut dari daftar penerima bansos berikutnya. Nama seorang perangkat desa, Uswatun Hasanah, bersama suaminya, disebut dalam laporan warga sebagai pihak yang melakukan praktik tersebut. Sementara itu, Kepala Desa Pesisir, Sanimu, disebutkan telah mengetahui kejadian ini, namun belum ada tindakan korektif yang terlihat.
Praktik semacam ini jelas mencederai keadilan sosial dan bertentangan dengan misi bansos yang dimaksudkan untuk mengurangi beban hidup warga miskin. Potensi penyalahgunaan bantuan rakyat seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Pesisir maupun instansi terkait di tingkat kabupaten. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat hukum segera bertindak cepat untuk mengusut tuntas dugaan ini dan memberikan keadilan bagi rakyat kecil.
Mediapemudaindonesia.online mengajak semua pihak, terutama kalangan pemuda, untuk turut mengawasi jalannya distribusi bantuan sosial di daerah masing-masing, demi memastikan bahwa hak rakyat tidak lagi dirampas.
Catatan Redaksi:
Semua informasi dalam berita ini berdasarkan laporan masyarakat yang beredar di publik. Dugaan pelanggaran masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi resmi dari pihak berwenang. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum tetap.