Iklan

### KPK: Khofifah dan Emil Dardak Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Redaksi
Jumat, 12 Juli 2024, Juli 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-12T20:08:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



**Jakarta, 13 Juli 2024** - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, berpotensi untuk diperiksa oleh lembaga anti-korupsi tersebut jika terdapat alat bukti yang perlu dilengkapi terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).


"Tentunya, jika ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, penyidik tidak akan ragu untuk memanggil baik dalam perkara-perkara terdahulu maupun yang sedang berjalan," ujar Tessa Mahardika kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).


Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Khofifah saat masih menjabat sebagai gubernur terkait dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak pada tahun 2022.


KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap siapa pun, termasuk pejabat publik, akan dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap Khofifah dan Emil Dardak akan dilakukan jika ditemukan bukti yang memadai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran signifikan Khofifah dan Emil Dardak di Jawa Timur, serta dampaknya terhadap tata kelola dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik di daerah tersebut. KPK akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan dan pencegahan korupsi di Indonesia.


*Penulis: abraham

Komentar

Tampilkan

Terkini